detikFinance
PPh Atas Jasa Angkutan Luar Negeri
Kami perusahaan jasa angkutan barang dari dalam negeri ke luar negeri. Yang ingin saya tanyakan apakah kami wajib memotong PPH atas freight yang dikenakan untuk jasa angkutan dimaksud?
Senin, 07 Des 2009 10:10 WIB







































