detikNews
Jika Kasasi Ditolak, Hengky Samuel Harus Bayar Uang Pengganti Rp 82 M
Kasus terdakwa dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Hengky Samuel Daud kini masih di MA. Jika majelis kasasi menolak, maka Hengky akan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 82,6 miliar.
Rabu, 02 Jun 2010 11:43 WIB







































