detikNews
KPU: Caleg Pengacara Harus Stop Praktek Jika Terpilih
Pengacara, notaris dan akuntan publik tidak harus langsung berhenti praktek saat menjadi caleg. Mereka cukup menyerahkan surat kesediaan berhenti praktek bila terpilih.
Kamis, 08 Jan 2009 15:35 WIB







































