detikNews
M Tetap Diajukan ke Pengadilan, Diberi Hukuman Edukatif
M (10) harus tetap menjalani proses hukum melalui Pengadilan Anak. Tapi tentunya ada hal khusus yang mesti diberikan pada bocah korban gempa dan tsunami Nias ini. Yang utama bagaimana nanti hukuman pada M.
Rabu, 14 Okt 2009 12:13 WIB







































