detikNews
Diduga Lakukan Kejahatan Lintas Negara, 29 WNA Dijerat UU ITE
Polisi menangkap 29 WN Tiongkok dan Taiwan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mereka selanjutnya akan diproses di Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan kejahatan lintas negara via online.
Senin, 25 Mei 2015 16:15 WIB







































