detikNews
Bule yang Kawin dengan WNI Boleh Nafkahi Keluarganya
UU Keimigrasian yang baru disahkan DPR hari ini tidak hanya memberikan kemudahan pemberian Izin Tinggal Tetap bagi orang asing yang kawin dengan warga negara Indonesia. Orang asing juga bisa mencari kerja di Indonesia untuk menghidupi keluarganya.
Kamis, 07 Apr 2011 16:09 WIB







































