detikNews
2 Dokter RS Omni Serahkan Surat Pencabutan Perkara Perdata Prita
2 Dokter RS Omni, dr Hengky dan dr Grace menyerahkan surat informasi pencabutan perkara perdata kepada majelis hakim pidana kasus Prita Mulyasari melalui pengacaranya. Surat ini dimaksudkan agar menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Selasa, 15 Des 2009 12:27 WIB







































