detikNews
Sama seperti Nyoman, Dadong Juga Dihukum 3 Tahun Bui
Dadong Irbarelawan terbukti bersalah dan divonis tiga tahun penjara. Dadong terbukti menerima suap dari pengusaha dari PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.
Kamis, 29 Mar 2012 14:01 WIB







































