detikNews
Pansel Komnas HAM Lolos dari Gugatan Rp 1,2 M karena Salah Alamat
Pansel Komnas HAM yang diketuai Jimly Ashiddiqie lolos dari gugatan Rp 1,2 miliar. Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan Syafruddin Ngulma Simeulue, salah alamat sehingga ditolak.
Selasa, 02 Okt 2012 11:40 WIB







































