detikNews
Pemilu 2009 Perlu Jaminan Kepastian Hasil
Pemerintah harus segera mengeluarkan payung hukum sebagai tindak lanjut putusan MK membatalkan pasal 316d UU Pemilu. Payung hukum diperlukan demi menutup celah yang dapat digunakan untuk menggugat hasil Pemilu 2009.
Senin, 14 Jul 2008 13:17 WIB







































