detikNews
Pembunuh Mahasiswi UIN Jakarta Dibui 14 Tahun Penjara
Rahmat Syah, Pembunuh mahasiswi UIN Jakarta, Wati Rohmawati (19) diganjar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan hukuman 14 tahun penjara. Rahmat secara sah terbukti membunuh Wati dengan cara menenggelamkannya ke sungai setelah setelah dimasukkan ke dalam karung terlebih dahulu.
Rabu, 09 Feb 2011 18:29 WIB







































