Satgas Waspada Investasi kembali menemukan ratusan fintech yang terindikasi ilegal dan pergadaian swasta yang tak punya izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Guna menekan jumlah fintech ilegal ini Satgas meminta kepada industri perbankan untuk menolak jika ada permohonan pembukaan rekening tanpa rekomendasi dari OJK.
OJK mendorong pembentukan undang-undang (UU) khusus yang mengatur tentang financial technology termasuk terhadap jasa pinjaman online atau fintech ilegal.