Menyoal tes DNA yang diramaikan Doddy Sudrajat, Komnas PA melihat itu adalah salah satu bentuk kekerasan pada anak. Komnas PA menentang adanya tes tersebut.
Pria di Banda Aceh, M Faisal, divonis dua tahun penjara karena terbukti memalsukan surat tes PCR COVID-19. Faisal dibayar Rp 10 ribu untuk memalsukan surat.