detikNews
Ini Hal-hal yang Dilarang Selama Masa Tenang Putaran Kedua Pilgub DKI
Masa kampanye putaran kedua selama 3 hari bagi Cagub DKI telah berakhir. Memasuki masa tenang, segala bentuk kampanye haram hukumnya dilakukan termasuk salah satunya merilis hasil survei.
Senin, 17 Sep 2012 08:29 WIB







































