detikNews
Kecelakaan Ambulans, 2 Orang Dihukum 19 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus menabrakkan mobil ambulans kepada dua korban hingga tewas dijatuhi hukuman 19 tahun penjara. Pembunuhan itu terjadi di Padang.
Kamis, 04 Jul 2019 08:35 WIB







































