Indonesian Corruption Watch (ICW) menghormati sikap KPK yang menolak undangan rapat konsultasi dengan Banggar DPR. Menurut ICW, KPK sedang menjaga independensi sebagai penegak hukum.
ICW resmi melaporkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan terkait dugaan penyelewengan dana APBD Banten.
Tantangan yang dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai semakin berat. Sebab, saat ini marak terjadi korupsi politik yang didalangi oleh petinggi parpol.
Penggiat anti korupsi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Pasal 36 UU Pemda. UU Pemda tersebut dinilai menghalangi aparat ketika memeriksa Kepala Daerah yang berstatus tersangka korupsi.
KPK disarankan menolak undangan dari DPR terkait persoalan Badan Anggaran (Banggar). Dikhawatirkan, pemanggilan yang dilakukan atas permintaan sebagai intervensi politik.
ICW kembali unjuk gigi. Kali ini, LSM antikorupsi itu ke KPK mengadukan dugaan korupsi praktik perkebunan ilegal di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang merugikan negara hingga Rp 9 triliun.
Selama ini Banggar dicurigai sebagai jaringan mafia anggaran. Kita pun tahu hampir seluruh bendahara parpol ditempatkan di Banggar. Kenapa hanya satu yang dibidik?
Banggar DPR memilih mogok membahas RAPBN 2012 karena 4 pimpinannya dipanggil KPK. Parpol diminta menindak tegas anggotanya di Banggar yang melalaikan tugas pembahasan RAPBN 2012.