detikNews
Biaya Menikah di KUA Jakpus Sampai Rp 900 Ribu, di Gedung 2 Kalinya
Biaya pencatatan menikah di KUA berdasarkan PP Nomor 47/2004 tentang PNBP pada Kemenag adalah Rp 30 ribu. Kenyataan di lapangan, KUA menetapkan tarif ratusan ribu hingga jutaan. Seperti penelusuran detikcom berikut ini.
Sabtu, 29 Des 2012 06:41 WIB







































