Indonesia bisa terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional gara-gara balon udara liar.
Tidak ada tradisi melepas atau menerbangkan balon di Semarang. Wali Kota memastikan balon udara di langit Kota Semarang adalah 'kiriman' dari daerah lain.