detikNews
Pengacara: Yang Penting Prita Dinyatakan Tak Bersalah
Kuasa hukum Prita Mulyasari Slamet Yuwono bersyukur jika memang RS Omni Internasional mencabut gugatannya. Namun begitu, Slamet mengingatkan bahwa hal terpenting adalah perkara pidana Prita. Prita harus dinyatakan tidak bersalah.
Rabu, 09 Des 2009 16:35 WIB







































