detikNews
SK Keluar, Tarif Baru Angkutan Jakarta Resmi Berlaku
Gubernur DKI Jakarta Selasa malam 4 Oktober telah menandatangani surat keputusan kenaikan tarif angkutan umum. Rata-rata kenaikan itu sebesar 37 persen.
Rabu, 05 Okt 2005 12:46 WIB







































