detikNews
Prita Masih Keberatan Draf Damai Depkes
RS Omni Internasional sudah mencabut gugatan perdata dan denda Rp 204 juta terhadap Prita Mulyasari. Namun begitu, kubu Prita mengingatkan pihaknya masih belum mau menandatangani draf perdamaian yang dimediasi oleh Depkes, karena masih keberatan dengan poin di dalamnya
Jumat, 11 Des 2009 12:29 WIB







































