Panitera Pengganti pada PN Surabaya, Siswanto, membantah menerima duit terkait penanganan perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kematian Dini Sera
Kejagung ungkap modus Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja memilih dan menyuap trio hakim PN Surabaya. Ibu Ronald menghabiskan Rp 3,5 miliar untuk vonis bebas.
Pengacara Lisa Rachmat membantah memberikan SGD 150 ribu ke hakim pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik. Lisa mengaku ditekan hingga mau disetrum listrik.
Hakim nonaktif PN Surabaya, Mangapul, yang membebaskan Ronald Tannur menangis menyesali perbuatannya. Mangapul memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan.
Kejagung menetapkan Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, jadi tersangka kasus suap hakim. Kejagung menyebut Edward Tannur tahu permufakatan jahat istrinya.
Belum selesai kasus Ronald Tannur yang membongkar mafia peradilan, kini muncul kasus Ivan Sugiamto berujung pemblokiran rekening Valhalla Spectaclub Surabaya.