Pemerintah memperketat syarat perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku mulai besok, Jumat 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Penumpang kereta jarak jauh bisa melakukan tes PCR di stasiun selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, mulai 23 Desember 2021. KAI membanderolnya Rp 195.000.
Pemerintah pengetatan guna membatasi mobilitas masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Sejumlah moda transportasi dibatasi jumlah penumpangnya.
Polres Cirebon Kota menerapkan sistem ganjil-genap untuk kendaraan yang melintas di Kota Cirebon. Namun, penerapan ganjil-genap itu mengikuti aglomerasi.