Polisi menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka kecelakaan di perlintasan KRL Bekasi Timur. Sopir dinilai lalai, ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Polisi menyelidiki standar operasional prosedur (SOP) perekrutan sopir taksi online usai terlibat kecelakaan dengan KRL di perlintasan sebidang Bekasi Timur.
KDM mengintruksikan untuk membuat palang pintu di perlintasan kereta di Jalan Ampera, Bekasi Timur. Hal itu imbas kecelakaan kereta yang dipicu taksi tertemper.