Bupati Rembang menerbitkan surat edaran pelaksanaan salat id hari raya Idul Fitri 1441 H. Pelaksanaannya boleh dilakukan baik di masjid ataupun lapangan.
Masjid Agung Kota Blitar tetap menggelar salat Id. Namun jemaah wajib mentaati aturan sesuai protap Corona dan ada larangan menerbangkan balon usai salat Id.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta meminta masyarakat untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah di luar rumah dan takbir keliling jelang hari raya.