Kemkomdigi tengah merancang layanan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel yang hilang atau dicuri. Layanan tersebut tidaklah wajib.
Kemkomdigi mengungkap soal wacanajual beli handphone second atau bekas nantinya akan ada balik nama dan identitas seperti transaksi jual beli motor bekas.
Proses lelang frekuensi 1,4 GHz berlanjut ke tahap harga setelah tidak ada sanggahan. Dan, ketiga perusahaan siap bersaing untuk rebutkan lebar pita 80 MHz.
Kementerian Komdigi mengusulkan sistem balik nama untuk ponsel bekas, mirip transaksi motor, guna mencegah penyalahgunaan identitas dan pemblokiran IMEI.