detikNews
Sigit Indrajit, Otak Rencana Bom Kedubes Myanmar Dituntut 8 Tahun Penjara
Sigit Indrajit, otak rencana pengeboman Kedubes Myanmar menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sigit dituntut dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara.
Rabu, 18 Des 2013 12:41 WIB







































