Kemenkum HAM tentu menyepakati pelarangan caleg yang merupakan mantan narapidana koruptor dalam pemilihan legislatif. Namun apa daya, UU dan MK membolehkan.
Dua tahanan di Lapas Kelas II A Kota Magelang menolak menyalurkan hak suara mereka pada Pilgub Jateng hari ini. Keduanya merupakan narapidana kasus terorisme.
Dua narapidana terorisme di Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang tak mendapatkan hak pilih di Pilkada. Keduanya divonis seumur hidup sehingga haknya memilih gugur.