detikNews
Staf KUA Bangsal Lakukan Pungli Duplikat Buku Nikah
Seorang staf KUA Kecamatan Bangsal melakukan pungutan liar kepada Indah Okta (24), warga Kota Mojokerto. Korban mengaku dimintai biaya Rp 150 ribu sebagai biaya administrasi mengurus duplikat buku nikah milik orang tuanya.
Kamis, 19 Jun 2014 18:10 WIB







































