Jaksa meyakini Djoko Tjandra memberi suap ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Total suap yang diberikan ke kedua jenderal itu sebesar Rp 9,5 miliar.
JPU meminta majelis hakim menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice dan upaya fatwa MA.
Djoko Tjandra dituntut 4 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia diyakini menyuap jenderal polisi serta jaksa Pinangki terkait fatwa MA.
Jaksa menuntut Djoko Tjandra hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim menolak permohonan JC Djoko.
Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan hari ini terkait kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra berharap jaksa menuntutnya bebas.