Pemerintah menerapkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori bukan penerima upah.
Ada diskon tiket kereta api sebesar 10% untuk para alumni, dosen, dan tenaga kependidikan beberapa perguruan tinggi yang sudah bekerja sama dengan KAI.