Pembunuh biadab Sisca Yovie itu tinggal menunggu proses hukum paling akhir, yaitu eksekusi. Sayang, pelatuk eksekutor belum juga ditarik oleh kejaksaan.
PT Padang memperberat hukuman Syamri dari 2,5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Vonis itu masih di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 6,5 tahun penjara.