Deni Prianto, terpidana mati kasus pembunuhan dan mutilasi Komsatun Wachidah, PNS Kemenag Bandung mengajukan banding melalui Pengadilan Negeri (PN) Banyumas.
Deni Prianto (37), pelaku pembunuhan dan mutilasi Komsatun Wachidah (51), PNS Kemenag Bandung dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyumas.
Pelanggaran sengaja Federico Valverde terhadap Alvaro Morata membuang kans bagus Atletico Madrid untuk menang. Tak menyenangkan buat Atletico memang, tapi...