Filipina mengerahkan polisi untuk membawa orang yang positif Corona dipindah ke tempat karantina milik pemerintah. Tindakan itu mendapat protes dari pegiat HAM.
Nestapa menimpa Wartawan terkemuka Filipina dan mantan Pemred Rappler Maria Ressa. Dia diganjar hukuman hingga 6 tahun penjara atas kasus fitnah siber.
Tren layanan pesan antar meningkat di Filipina. Hal ini membuat pemerintah Filipina mengeluarkan larangan pembatalan pesanan makanan dengan hukuman penjara.