detikNews
Briptu Eko Pembunuh Guru Ngaji Dituntut 12 Tahun Penjara
Setelah sidang sempat ditunda, pelaku penembakan guru ngaji Riyadi Sholihin warga Desa Sepande Kecamatan Sidoarjo, Briptu Eko Riswanto akhirnya dituntut 12 tahun penjara.
Senin, 27 Feb 2012 15:14 WIB







































