detikNews
Vonis Nazar dan Hamdani, MA Libas Putusan MK
Putusan MK tentang Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tidak dijadikan dasar bagi MA ketika memvonis perkara korupsi di KPU.
Rabu, 16 Agu 2006 23:51 WIB







































