Bagaimana hukum seorang suami mengucapkan talak lewat SMS atau telepon kepada istrinya, dikarenakan suami sedang marah kepada istrinya karena sang istri meninggalkan rumah tanpa izin kepada suami?
Jika lailatul qadar hanya datang sekali saja ketika dahulu Al Qur'an diturunkan, maka umat Muslim saat ini hanya bersifat memperingatinya saja, apakah begitu pengertiannya?