detikNews
Pencurian Kurang dari Rp 2,5 Juta Tak Perlu Ditahan, Kalau Perampok?
MA menyatakan pencurian di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan dan diancam maksimal 3 bulan penjara. Lalu bagaimana perampok, garong, penodong, mengutil di toko dan sebagainya?
Selasa, 28 Feb 2012 19:10 WIB







































