detikNews
Ditilang Saat Denda Maksimal Berlaku, Dedy Lega Tak Kena Rp 500 Ribu
Dedy (28), seorang pelanggar busway, lega hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tak menjatuhkan denda Rp 500 ribu. Padahal pelanggaran itu dilakukan saat denda maksimal sudah diberlakukan oleh polisi.
Jumat, 06 Des 2013 14:31 WIB







































