Pemerintah sedang mengkaji skenario tatanan hidup baru saat masa pandemi virus Corona (COVID-19). Sekolah hingga mal nantinya akan dibuka saat new normal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA) karena menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Simak naik turun iuran BPJS Kesehatan di sini.
BPJS Kesehatan akan mengenakan denda hingga Rp 30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta kepada peserta yang menunggak iuran.
Kebijakan iuran BPJS kesehatan terbilang labil karena telah beberapa kali mengalami naik turun tarif dan dilakukan di tengah lemahnya daya beli masyarakat.