detikNews
KPK Tegaskan Anggota DPR Tak Boleh Terima Gratifikasi
Sejumlah pasal krusial dalam rancangan kode etik DPR yang baru dihilangkan. Salah satu pasal yang dihilangkan adalah pasal yang mengatur soal larangan menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kamis, 17 Feb 2011 18:10 WIB







































