detikNews
Bantuan Deplu pada Sindikat 23 WNI Berupa Layanan Konsuler
Bantuan hukum yang diberikan perwakilan RI di AS pada 23 WNI anggota sindikat jaringan pemalsu dokumen adalah berupa pelayanan konsuler.
Senin, 29 Nov 2004 13:06 WIB







































