detikNews
Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Pembobolan Elnusa Rp 111 M
Kejaksaan mengembalikan berkas perkara pembobolan dana PT Elnusa Tbk ke penyidik Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya. Berkas dinyatakan belum lengkap (P-19) karena keterangan saksi masih belum cukup.
Rabu, 06 Jul 2011 12:56 WIB







































