Dalam melakukan pemantauan selama masa tenang ini, Kominfo mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan bekerjasama dengan Bawaslu.
Pencoblosan Pemilu 2019 tinggal dalam hitungan jam. Masih ada pertanyaan seputar syarat pencoblosan hingga surat suara? Cek jawabannya agar tidak bingung.
Pemilih yang tidak terdaftar di DPT bisa mencoblos bermodal e-KTP atau suket, tetapi hanya bisa di TPS sesuai domisili dan mulai pukul 12.00. Ini aturannya.
Sudah di DPT tapi tak terima C6, kapan bisa nyoblos? Bagaimana jika tak ada di DPT dan ingin mencoblos bermodal e-KTP atau suket? Simak jawabannya di sini.