Pengadilan Loloskan Berkas PK Tiga Pejabat Pemkot Terpidana Gratifikasi
Setelah 3 kali sidang atas Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus gratifikasi Sukamto Cs, hakim meloloskan berkasnya. Kini giliran Mahkamah Agung memeriksa berkas dan novum yang diajukan tim pengacara Sukamto Cs.
Senin, 04 Mar 2013 12:02 WIB







































