detikNews
Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari
Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT RSA akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu, dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
Kamis, 19 Nov 2009 15:24 WIB







































