detikNews
Jelang Pilpres, Polisi Ingatkan Penyebar Hoax Bisa Dibui 6 Tahun
Jelang Pilpres dan Legislatif, kepolisian mengingatkan penyebar hoax dan ujaran kebencian bisa dipidana penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar.
Rabu, 12 Sep 2018 12:47 WIB







































