detikNews
UUD'45 Belum Mengatur Kedudukan Hukum Internasional
UUD'45 belum mengatur kedudukan hukum internasional dalam sistem hukum nasional, demikian promovendus Damos Agusman, yang meraih gelar Dr dengan predikat Magna Cum Laude di Goethe University of Frankfurt.
Rabu, 19 Feb 2014 09:28 WIB







































