detikFinance
Pemerintah Jamin Pembuatan SIUP Tidak Lebih Dari 3 Hari
Pemerintah menjamin penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Pendaftaran Perusahan dapat dilakukan hanya dalam waktu 3 hari tanpa dipungut biaya apapun.
Rabu, 08 Sep 2010 16:15 WIB







































