Awal tahun 2020, satuan tugas waspada investasi kembali menemukan 120 entitas layanan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Polda Sulsel membongkar penipuan online berkedok koperasi simpan pinjam. Modusnya pelaku meminta uang administrasi ke korban agar dana pinjaman cair cepat.
Pinjol ilegal meresahkan masyarakat lantaran menawarkan bunga yang tinggi. Tidak hanya itu, pinjol abal-abal juga kerap menagih nasabah dengan cara tak lumrah.
Pinjol ilegal alias abal-abal masih bergentayangan di Indonesia. Kendati otoritas berwenang terus memblokir pinjol ini, nyatanya mereka terus bermunculan.